MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Resmob Satreskrim Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) dipimpin Aiptu Alfrets Laheba, menangkap seorang pencuri handphone (hp), AI alias Amang (39), oknum warga Kecamatan Kotamobagu Selatan, Jum’at (21/09/2018), malam.
Informasi diperoleh menyebutkan, pelaku mencuri hp Samsung S6 Edge milik Ros Yuliani, warga kecamatan setempat, Senin (13/08/2018) lalu. Pelaku saat itu membobol pintu rumah korban, lalu masuk dan menggasak hp.
Atas laporan korban, tim kemudian melakukan pengembangan dan mengarah kuat kepada AI, yang memiliki catatan kejahatan sebagai residivis pencurian sejak tahun 1998. AI kini telah diamankan di Mapolres Bolmong untuk diperiksa lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Bolmong, AKP M. Azwar Nur membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka merupakan residivis atas kasus yang sama. Hingga saat ini ada tiga laporan yang masuk dan sedang kami kembangkan,” tandasnya.
RESPECTUS DE MORTUI (PENGHORMATAN KEPADA YANG MATI) Memahami Operasi Disaster Victim Identificati