Sambut Malam Tahun Baru 2021, ini Kesepakatan yang Dibuat di Minahasa Utara
30 Dec 2020 - 08:12
MANADO, Humas Polda Sulut – Forkopimda Kabupaten Minahasa Utara bersama segenap elemen masyarakat dan pelaku usaha melaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama dalam rangka menyambut perayaan Tahun Baru 2021.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Minahasa Utara AKBP Grace Rahakbau di aula Mapolres, Selasa (29/12/2020).
Adapun isi dari kesepakatan bersama tersebut:
Melarang segala bentuk keramaian (pesta kembang api dan pesta musik) pada perayaan Tahun Baru 2021 di kabupaten Minahasa Utara.
Kepada masyarakat agar tetap berada di rumah saat perayaan Tahun Baru 2021, tidak turut serta dalam pesta kembang api pada malam pergantian tahun tanggal 31 Desember 2020.
Pihak pengelola pusat perbelanjaan, Hotel, Restoran dan tempat hiburan lainnya agar menerapkan protokol kesehatan covid-19 secara ketat.
Kepada para Pendeta, Gembala, Pastor, para Imam, untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada pelaksanaan Ibadah dan tidak melibatkan Lansia dengan kondisi kesehatan kurang baik bersama anak umur 13 tahun ke bawah dalam pelaksanaan ibadah di masing-masing tempat ibadah.
Diberlakukan jam malam mulai tanggal 29 Desember 2020 sampai dengan 2 Januari 2021, yakni semua giat pertokoan, resto, cafe dan tempat hiburan lainnya ditutup jam 20.00 Wita.
Seluruh wisata pantai ditutup sampai tanggal 4 Januari 2021.
Hadir saat itu, Kepala BPBD Minut Jovieta Supit, mewakili Dandim 1310 Bitung Pabung Mayor Inf. Richard Pusung, para Danramil, Kadis Kesehatan Dr. Alain Beyah, Kasat Pol. PP. Minut Robby Parengkuan, Ketua FKUB Minut Pdt. Rubben Renggi M.Th, Ketua MUI Minut Ir. Blaidowi Ibnu Hajar, Dishub, para Camat, para Hukum Tua, Tokoh Agama dan para pengelola Hotel, Cafe, Resto dan tempat hiburan.