MANADO, Humas Polda Sulut – Seorang pria berinisial DS, oknum warga Kelurahan Paudean, Kecamatan Lembeh Selatan, Kota Bitung, diamankan Tim Elang Polsek Matuari atas kasus pengancaman dan pencurian, Senin (08/10/2018).
Tersangka dibekuk berdasarkan laporan korban, seorang siswi berinisial JT, warga Kelurahan Tendeki, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, ke Polsek Matuari, dengan bukti Laporan Polisi Nomor: 204/X/2018/Res-Bitung/Sek Matuari tanggal 5 Oktober 2018.
Korban menuturkan, saat itu sedang berbaring di kamar. Tersangka tiba-tiba masuk ke kamar korban sambil memegang sebilah pisau lalu mengancam.
Tak ayal, korbanpun ketakutan dan hanya terdiam ketika tersangka mengambil paksa hand phone merk Oppo type A37 miliknya. Usai beraksi, tersangka langsung melarikan diri.
Kapolsek Matuari, Kompol Feri Manoppo mengatakan, tersangka sempat melarikan diri ke Pulau Lembeh. “Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut,” kuncinya.
RESPECTUS DE MORTUI (PENGHORMATAN KEPADA YANG MATI) Memahami Operasi Disaster Victim Identificati