MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Satresnarkoba Polres Minahasa mengamankan dua pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl, HL (24), warga Rinegetan, dan ZY (18), warga Wawalintouan, Tondano Barat, Minahasa, Senin (23/11/2020).
Dalam penangkapan tersebut, tim menyita barang bukti total sebanyak 1.170 butir Trihexyphenidyl.
Pengungkapan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian, terkait peredaran obat keras yang dilakukan kedua tersangka di wilayah Tondano.
Tim segera melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil menangkap kedua tersangka beserta barang bukti berupa 104 butir Trihexyphenidyl dan 2 unit hand phone yang digunakan untuk bertransaksi. Tak berhenti di situ, tim pun melakukan pengembangan.
Selasa dini hari, tim kembali menyita Trihexyphenidyl dalam jumlah yang lebih banyak, yaitu 1.066 butir, di wilayah Watulambot, Tondano Barat. Obat keras tersebut dikemas dalam 1 botol plastik warna putih, dan 14 plastik bening.
Sementara itu Kapolres Minahasa AKBP Henzly Moningkey melalui Kasubbag Humas AKP Ferdy Pelengkahu membenarkan kejadian tersebut.
“Hasil pemeriksaan sementara, obat keras tersebut dibeli tersangka ZY secara online sebanyak 3000 butir, pada 19 November, lalu dikirim melalui salah satu jasa pengiriman barang,” ujar Kasubbag Humas.
Lanjutnya, sebagian obat keras tersebut sudah diedarkan di wilayah Tondano dan sekitarnya. “Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Minahasa untuk diperiksa dan dikembangkan lebih lanjut,” tandas Kasubabg Humas.