MANADO, Humas Polda Sulut – Unit Reskrim Polsek Kauditan menyelesaikan perkara dan melakukan tahap II kasus pencurian yaitu penyerahan Tersangka berinisial MT alias Mul dan BB berupa 2 Unit mesin laut Yamaha 40 Pk, 1 Unit roda empat, kunci mobil, STNK dan tali.
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tersebut ke JPU Minahasa Utara berdasarkan P 21 Kejaksaan Negeri Minahasa Utara di Airmadidi Nomor : B.1069/R.1.16/Epp.2/08/2019 tanggal 9 Agustus 2019.
Kapolsek Kauditan Iptu Ahmad Bastari S.Sos mengatakan, dengan dilakukannya penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke pihak JPU Kejari Minut maka tanggung jawab penyidikan sudah selesai.
“Dan kini merupakan tanggung jawab JPU untuk selanjutnya melimpahkan prosesnya ke Pengadilan untuk dijadwalkan proses persidangannya,” tambah Kapolsek.