MANADO, Humas Polda Sulut – Tim gabungan terdiri dari Polres Kotamobagu dan Polsek jajaran, Kodim 1303/Bolmong, Sat Pol PP, Dinas Perhubungan, serta Koramil Passi, Lolayan, dan Kotamobagu menggelar operasi yustisi protokol kesehatan serentak, Selasa (24/11) pagi.
Operasi tersebut digelar diberbagai wilayah di Kotamobagu, dengan sasaran masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Terpisah, Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati mengatakan, petugas menjaring 87 warga yang tidak memakai masker.
“Kemudian dijatuhi sanksi sebagai efek jera. Sebanyak 80 pelanggar dikenai sanksi teguran lisan, dan 7 lainnya sanksi teguran tertulis,” jelas Kapolres.
Ditegaskannya, operasi yustisi terus digencarkan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19.
“Selain disiplin memakai masker, warga juga diajak rajin mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak untuk menghindari kontak fisik,” pungkas Kapolres mengimbau.