MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Resmob Polres Bitung berhasil mengamankan ratusan botol miras (minuman keras) jenis cap tikus dalam pelaksanaan operasi cipta kondisi selama 2 hari, Senin dan Selasa, 23-24 November 2020.
Keberhasilan tersebut tak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi terkait adanya praktek penjualan miras tanpa izin. Tim segera melakukan penyelidikan di lapangan.
Senin sore sekitar pukul 16.00 WITA, tim mendatangi rumah AT (82), warga Kelurahan Paceda yang disinyalir menjual cap tikus. Benar saja, tim mendapati 160 botol bekas air mineral ukuran 600 ml dan 1 jerigen ukuran 22 liter berisi cap tikus.
Selanjutnya pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.00 WITA, tim beroperasi di wilayah Bitung Timur dan mengamankan 207 botol cap tikus bersama tiga penjualnya, yaitu YM (52), AO (36), dan KM (65).
Terpisah, Kasubbag Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setyabudi tak menampik hal tersebut. “Para pemilik atau penjual beserta barang bukti cap tikus sudah diamankan di Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.
Lanjut Kasubbag Humas, razia miras akan terus digencarkan terlebih dalam tahapan Pilkada dan menjelang Natal. “Untuk menekan gangguan kamtibmas yang disebabkan oleh pengaruh miras,” tandasnya.