MANADO, Humas Polda Sulut – Satresnarkoba Polres Minahasa kembali mengamankan tiga tersangka pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl, Rabu (25/11/2020) malam.
Masing-masing berinisial AFS alias Amel (26), ibu rumah tangga warga Wewelen, FP alias Nando (32), warga Tondano, serta RPH alias Icat (25), warga Wawalintouan, Minahasa.
Penangkapan tak lepas dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat keras yang dilakukan para tersangka di wilayah Tondano dan sekitarnya.
Tim melakukan penyelidikan di lapangan, dan menangkap Amel. Dari keterangan Amel, ternyata ada dua tersangka lain yaitu Nando dan Icat, yang juga berhasil ditangkap beberapa saat kemudian.
Kapolres Minahasa AKBP Henzly Moningkey melalui Kasubbag Humas AKP Ferdy Pelengkahu membenarkan penangkapan tersebut.
“Dari tangan para tersangka didapati barang bukti berupa 396 butir Trihexyphenidyl, 3 hand phone berbagai merek, dan uang tunai Rp. 500 ribu yang diduga kuat hasil penjualan obat keras tersebut,” ujar Kasubbag Humas.
Ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk diperiksa, dan kasus ini masih terus dikembangkan.
“Para tersangka dijerat pasal 196 dan atau 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tandas Kasubbag Humas.