MANADO, Humas Polda Sulut – Seorang remaja berusia 18 tahun berinisial RK warga Desa Taraitak Langowan terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, lelaki RK ini berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan pencurian di sebuah toko vape di Kawangkoan pada hari Selasa, 5 Januari 2021.
Kasubag Humas Polres Minahasa AKP F. Pelengkahu membenarkan kejadian tersebut.
“Tersangka sudah diamankan pada hari Sabtu, 9 Januari 2021,” ujar AKP F. Pelengkahu.
Menurutnya, pencurian dilakukan dengan cara merusak pengait kunci depan toko, kemudian setelah pintu terbuka, tersangka masuk dan mengambil peralatan rokok elektrik vape dan aksesoris, kemudian dibawa ke rumahnya di Desa Taraitak.
“Hasil curiannya selanjutnya dijual dengan cara memposting pada akun jual beli facebook,” ujar AKP F. Pelengkahu.
Sementara itu menurut pemilik toko yang juga pelapor, lelaki David Patrick Likumarico (27), ia mengalami kerugian sebesar Rp. 11.600.000,-
“Tersangka sudah diamankan di Polsek Kawangkoan. Polisi juga saat ini sedang melakukan pengembangan terkait beberapa peristiwa pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Kawangkoan,” tandas AKP F. Pelengkahu.