MANADO, Humas Polda Sulut – Kapolres Minahasa Selatan (Minsel), AKBP FX Winardi Prabowo mengimbau masyarakat di wilayah hukumnya agar menghindari aktifitas membakar hutan maupun lahan secara sembarangan.
Pernyataan itu disampaikan Kapolres, Kamis (01/08/2019) petang. “Berbagai upaya preemtif dan preventif kita lakukan mengingat mudahnya terjadi kebakaran pada musim kemarau saat ini,” ujarnya.
Cuaca ekstrim yang sudah berapa bulan berjalan, membuat kekeringan lahan-lahan hutan dan perkebunan. Beberapa titik hutan dan perkebunan di wilayah hukum Polres Minsel telah mengalami kebakaran baru-baru ini, salah satunya di area Bukit Sasayaban.
“Kami mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan secara sembarangan, tidak sembarang melempar puntung rokok yang masih menyala,” tambah Kapolres.
Tindak lanjut dari imbauannya, Kapolres segera mengaktifkan Bhabinkamtibmas di setiap desa yang berhadapan langsung dengan masyarakat untuk menjaga hutan sekitar.
Jika ditemui adanya perlakuan semena-mena terhadap hutan semisal adanya pembakaran hutan, pihaknya akan menindak tegas. Pasalnya kebakaran hutan merugikan masyarakat termasuk kerugian bagi pelaku pembakaran itu sendiri.
Lanjut dikatakan, sanksi tegas diberlakukan kepada para pelaku pembakaran hutan. Dan itu sudah jelas tertera dalam UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Kapolres berharap, masyarakat dapat berkerjasama guna antisipasi munculnya hal-hal yang dapat saja merugikan masyarakat. “Diharapkan semua pihak peduli, agar tidak terjadi kebakaran yang lebih luas yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan hidup,” tutupnya.