MANADO, Humas Polda Sulut – Personel Polsek Kabaruan melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi guna mencegah penyebaran virus corona di wilayah hukumnya, Selasa (5/1/2021).
Pada pelaksanaan kegiatan personil mewajibkan warga yang beraktivitas untuk menggunakan masker guna mencegah penyebaran virus corona. Kepada pelanggar diberikan sanksi beragam.
”Kami imbau warga untuk untuk mematuhi Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin, gakum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan mempedomani 3M yakni menggunakan masker saat beraktivitas, menjaga jarak 1 – 2 meter antara satu dengan yang lain, mencuci tangan atau menggunakan handsanitizer sebelum dan sesudah beraktivitas,” ucap Bripka F. Mapanawang.
Selain imbauan protokol kesehatan, personel juga mengimbau warga pesisir pantai menjaga kamtibmas dan juga memperhatikan faktor cuaca dalam melaksanakan altifitas sehari-hari.