MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Buser Polsek Dimembe dibawah pimpinan Kanit Reskrim Bripka Jerry Tumundo berhasil meringkus terduga pelaku curanmor, Jumat (20/11/2020).
Lelaki YV alias Yov warga Tetengesan Belang ini berhasil diringkus di wilayah hukum Polsek Wori di Desa Talawaan Bajo. Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur karena tersangka berusaha kabur.
Persembunyian pelaku terendus setelah Tim Buser mendapat informasi dari masyarakat. Tim bergegas berangkat menuju Desa Talawaan Bajo dan mendapati tersangka di kompleks pemukiman warga bersama barang buktinya.
“Pelaku merupakan warga Tetengesan Kecamatan Belang Kabupaten Mitra yang masih berstatus residivis yang berulang kali melakukan pencurian kendaraan roda dua,” ujar Bripka Jerry Tumundo.
Sebelumnya, Tim Buser Polsek Dimembe mengamankan lelaki CT di Desa Mapanget Kecamatan Talawaan, dimana barang bukti sepeda motor yang dicuri Yov telah ditukar dengan sepeda motor milik lelaki CT.
Menurut Kanit, modus pencurian pelaku mendorong motor korban yang diparkir di garasi rumah lalu dibawa kabur dan disembunyikan di daerah Perkebunan Jalan SBY Kecamatan Airmadidi.
“Kini, terduga pelaku mendekam di Polsek Dimembe, akibat perbuatannya, dia terancan hukuman enam tahun penjara,” ucap Kanit Bripka Jerry.